Terbaru! Aturan Mudik 2022 Anak Usia 6-17 Tahun, Tak Wajib Swab Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 21 April 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi anak. Terbaru! Aturan Mudik 2022 untuk Anak Usia 6-17 Tahun, Tak Wajib Swab
Ilustrasi anak. Terbaru! Aturan Mudik 2022 untuk Anak Usia 6-17 Tahun, Tak Wajib Swab /Unsplash/Izzy Park

PORTAL PURWOKERTO – Aturan terbaru mudik 2022 kereta api bagi anak usia 6-17 tahun disampaikan PT KAI bahwa tak diwajibkan swab atau testing Antigen/RT-PCR.

Semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah kembali mengizinkan tradisi tahunan masyarakat yakni mudik ke kampung halaman.

Mudik Lebaran 2022 juga dimeriahkan dengan berbagai program mudik gratis yang disediakan instansi pemerintah.

Puncak arus mudik Lebaran 2022 diprediksi pada tanggal 28-29 April 2022, mendekati 3 hari Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: MUDIK GRATIS Jateng Moda Bus Jurusan Berbagai Kota Jawa Tengah, Daftar Mulai Hari Ini Kamis 21 April 2022

Masyarakat yang akan mudik menggunakan berbagai mode transportasi baik darat, laut hingga udara.

Pemudik semakin antusias karena diperbolehkan membawa anak asal memenuhi persyaratan yang diberikan oleh penyedia transportasi.

PT KAI mengeluarkan aturan baru mudik 2022 bagi anak berusia 6-17 tahun. Aturan baru ini berdasarkan Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

Aturan baru PT KAI bagi penumpang usia 6-17 tahun adalah bagi anak yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah