Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022 : Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan

- 27 April 2022, 09:05 WIB
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022 : Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan
Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Mudik Lebaran 2022 : Jadwal, Lokasi, dan Ketentuan /Ditjen Hubdat

PORTAL PURWOKERTO - Aturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada mudik lebaran 2022. Simak jadwal, lokasi dan ketentuannya

Kementerian Perhubungan membuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik mudik lebaran 2022/1443 H yang dimulai 28 April hingga Mei mendatang.

Pembatasan operasional ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (Nasional) berbagai provinsi untuk mobil barang dengan kriteria tertentu, dikutip dari Instagram Ditjen Hubdat.

Aturan pembatasan operasional angkutan barang mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 45 tahun 2022 dengan jadwal dan ketentuan lengkap yang akan tertuang dalam artikel.

Baca Juga: Uji Coba Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Hari Ini, 27 April Diperpanjang 4 Jam, Cek Jadwalnya Disini

Kriteria Mobil yang Dikenai Pembatasan Operasional Angkutan Barang

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari
14.000 (empat belas ribu) kilogram.

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih

3. Mobil barang dengan kereta tempelan

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x