PORTAL PURWOKERTO - Simak 8 asnaf zakat fitrah, ternyata bukan hanya fakir miskin saja yang berhak menerima zakat fitrah dari orang lain, ada siapa lagi?
Seperti diketahui kalau zakat fitrah adalah ibadah wajib dan masuk dalam rukun Islam maka sudah ada ketentuannya.
Termasuk dalam delapan Asnaf zakat fitrah atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Untuk menyalurkan zakat fitrah ini juga tidak boleh asal memberi. Ketentuan untuk golongan siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah ini bertujuan agar tidak salah sasaran.
Baca Juga: Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Ini Waktu yang Seharusnya Membayar Zakat dalam Islam
Delapan Asnaf zakat fitrah atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sudah diatur dalam ayat-ayat Al-Qur'an diantaranya pada surat At Taubah ayat 60:
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-taubah : 60)
Penjelasan dari ayat 60 di atas akhirnya menjadi panduan bagaimana kita umat muslim untuk menyalurkan zakat fitrah.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Bayi dan Orangtua Lengkap dengan Arti
Dikutip dari laman resmi Baznas berikut adalah 8 asnaf zakat fitrah yang sudha umum diketahui: