Ridwan Kamil Adopsi Anak Secara Resmi, Ternyata Proses dan Berkas Adopsi Anak Begini di Indonesia

- 18 Juni 2022, 11:18 WIB
Ridwan Kamil Adopsi Anak Secara Resmi, Ternyata Proses dan Berkas Adopsi Anak Begini di Indonesia
Ridwan Kamil Adopsi Anak Secara Resmi, Ternyata Proses dan Berkas Adopsi Anak Begini di Indonesia /instagram @ataliapr/

PORTAL PURWOKERTO - Ridwan Kamil adopsi anak secara resmi, ternyata proses dan berkas adopsi anak bisa dibaca di artikel ini.

Artikel ini akan membahas bagaimana Ridwan Kamil adopsi anak, serta bagaimana proses dan berkas jika Anda semua ingin adopsi juga.

Dari cerita Ridwan Kamil adopsi anak memang ada banyak hal yang sangat menyentuh hati.

Mulai dari cerita bayi yang diadopsinya, lika-liku perjalanan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mencari bayi yang akan diadopsi, hingga orang tua kandungnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Pesan Penting Bagi Orangtua: Sediakan Waktu Berkualitas Buat Anak Kita

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memang blak-blakan menceritakan bahwa mereka telah mengadopsi seorang bayi laki-laki dua tahun lalu.

Tepatnya pada peringatan Hari Anak Nasional 2020 bulan Juli Ridwan Kamil dan Atalia Praratya mengumumkan adopsi anak dan diberi nama Arkana Aidan Misbach.

Sebelumnya Atalia Praratya dan Ridwan Kamil memang sudah ingin satu bayi lagi untuk melengkapi keluarga mereka.

Sekitar 5 tahun keinginan tersebut belum terpenuhi karena ada banyak perdebatan dalam keluarga sendiri.

Baca Juga: Ngakak, Ridwan Kamil Beberkan Syarat Jadi Menantu Gubernur Jabar: Profil IG Harus Ada Fotonya

Uniknya perdebatan itu adalah perdebatan mengenai bingung menentukan jenis kelamin bayi yang akan diadopsi.

Akhirnya setelah berbagai macam pertimbangan banyak hal dan perdebatan yang dilalui, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sepakat mengangkat bayi laki-laki.

Saat itu bayi yang belum berusia genap lima bulan harus berada di Panti Asuhan Muhammadiyah karena kehilangan kedua orang tuanya.

Sebelum mengumumkan perihal adopsi anak, Ridwan Kamil dan Atalia tentu sudah melalui beberapa proses dan persyaratan adopsi anak di Indonesia.

Proses dan berkas adopsi anak di Indonesia bisa dilakukan secara privat dan secara lembaga.

Untuk adopsi anak secara privat bisa dilakukan antara calon orang tua angkat langsung dengan orang tua kandung/wali/kerabat di pengadilan dengan dengan melampirkan persyaratan adopsi anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi untuk mendapatkan pengakuan hukum.

Sementara untuk adopsi anak secara lembaga adalah adopsi dari instansi tertentu seperti yayasan atau panti ke calon orang tua angkat dan mendapatkan pengakuan hukum.

Baca Juga: Ayah Arkana Aidan Sentil Privillage, Ridwan Kamil Tenang Ada Deddy Corbuzier

Aturan dan prosedur adopsi anak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 54 tahun 2007, tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

PP 54/2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent.

Melansir situs Kemensos, persyaratan pengangkatan anak terbagi menjadi syarat calon anak angkat dan syarat calon orang tua angkat.

Berikut adalah proses adopsi anak yang perlu dijalankan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.

1. Mengajukan surat permohonan

Ajukan surat permohonan ke dinas sosial di wilayah tempat calon anak. Pemerintah telah menunjuk Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit yang berada di Surabaya sebagai yayasan resmi untuk adopsi anak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Video, Kenang Masa Kecil Zara dan Eril yang Sudah Peduli dengan Lingkungan Sekitar

2. Menerima kunjungan petugas

Petugas dinas sosial akan mengunjungi rumah Anda bersama pasangan untuk mengevaluasi kondisi ekonomi, sosial, kejiwaan atau kesiapan mental, dan finansial.

Pengecekan dilakukan guna melihat apakah calon orangtua angkat layak atau tidak untuk mengadopsi.

3. Tinggal bersama calon anak angkat untuk sementara

Jika dianggap layak, Anda bersama pasangan akan mendapat izin berdasarkan pada Surat Izin Pengasuhan Sementara untuk membawa calon anak angkat tinggal bersama selama 6-12 bulan.

Orangtua maupun calon anak adopsi juga akan diawasi dan dibimbing oleh Petugas Dinas Sosial selama rentang waktu tersebut.

4. Menjalani persidangan

Jika sudah mendapat SK izin pengangkatan dari kepala dinas sosial provinsi, seluruh dokumen persyaratan diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Gemas! Baby Arkana Rayu Papap Ridwan Kamil Ambil Kecoak di Dinding: Plisss Papap...

Selanjutnya, prosedur adopsi anak adalah Anda bersama pasangan sebagai calon orangtua akan menjalani persidangan.

Minimal terdapat dua saksi yang mengetahui dan memahami kondisi Anda. Kemudian, akan ditentukan penetapan pengadilan apakah permohonan adopsi anak yang Anda ajukan disetujui atau ditolak.

5. Mendapatkan penetapan keputusan

Jika permohonan disetujui, maka akan dikeluarkan surat ketetapan yang berkekuatan hukum dari pengadilan. Surat adopsi anak tersebut kemudian didaftarkan ke catatan sipil.

Namun, jika permohonan ditolak, maka anak pun akan dikembalikan ke panti sosial tempat dirinya berasal.

Sementara itu berkas persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

- Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat

- Surat Keterangan sehat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah

- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah

Baca Juga: Ridwan Kamil Unggah Video, Kenang Masa Kecil Zara dan Eril yang Sudah Peduli dengan Lingkungan Sekitar

- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah

- Copy akta kelahiran calon orang tua angkat

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat

- Copy surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat

- Kartu keluarga dan KTP calon orang tua angkat

- Copy akta kelahiran CAA;

- Keterangan penghasilan dari tempat bekerja calon orang tua angkat

- Surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu

- Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial

- Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak

Baca Juga: Gemas! Baby Arkana Rayu Papap Ridwan Kamil Ambil Kecoak di Dinding: Plisss Papap...

- Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup

- Surat pernyataan akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak

- Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim

- Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya

- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga.

- Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.

- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan

Baca Juga: ZARA Selamat Memasuki Usia Dewasa, Ini Jawaban Ridwan Kamil Saat Ditanya Syarat Jadi Menantunya! DALEMMM!!

- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi

- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan

- Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan

- Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.

- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat

- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.

Demikian informasi proses dan berkas persyaratan adopsi anak di Indonesia secara resmi seperti Ridwan Kamil.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah