Apakah CPNS 2022 akan Dibuka? Berikut Kriteria yang Boleh Mendaftar dan Lengkapi Syarat Pendaftaran

- 10 Juli 2022, 11:10 WIB
Apakah CPNS 2022 akan Dibuka? Berikut Kriteria yang Boleh Mendaftar dan Syarat Daftar
Apakah CPNS 2022 akan Dibuka? Berikut Kriteria yang Boleh Mendaftar dan Syarat Daftar /IG @cpnsindonesia.id

PORTAL PURWOKERTO - Apakah CPNS 2022 akan dibuka?Berikut kriteria yang boleh mendaftar dan lengkapi syaratnya.

Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK, nantinya ada beberapa formasi yang dibutuhkan.

Adapun formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2022 dan PPPK adalah sebanyak 1.035.811 orang.

Untuk lebih jelasnya, berikut formasi CPNS 2022 dan PPPK yang dipersiapkan bagi 1.035.811 orang.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Jika Nama Anda Terdaftar, Lakukan Hal Ini agar Tak Salah Jadwal

1. Pemerintah Pusat

Posisi Guru dipersiapkan untuk 45.000 orang

Posisi Dosen (Kemdikbud/Kemenag): dipersiapkan untuk 20.000 orang

Posisi Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): dipersiapkan untuk 3000 orang

Jabatan teknis lainnya: dipersiapkan untuk 25.554 orang

2. Pemerintah Daerah

Posisi Guru dipersiapkan untuk 758.018 orang

Posisi fungsional selain Guru: dipersiapkan untuk 184.439 orang

Posisi Sekolah Kedinasan dipersiapkan untuk 8.941 orang.

Baca Juga: Tes SKD CPNS Banyumas 2021 Syaratkan Swab Antigen dan Vaksin Covid-19, Ini Informasinya

Kemudian, berikut adalah syarat pendaftaran CPNS 2022 antara lain:

1). Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar berusia 18-35 tahun

Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019

3). Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4). Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5). Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Baca Juga: Biaya Swab Antigen di Puskesmas Gratis Hanya Untuk Peserta Seleksi CPNS 2021

7). Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8). Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9). Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11). Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar

Sebagai informasi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR pada hari Selasa, 28 Juni 2022 Mahfud MD menyampaikan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai WNI yang boleh mendaftar.

Baca Juga: Daftar Simulasi CAT BKN untuk Latihan Soal SKD CPNS 2021 yang Semakin Dekat

Mahfud MD juga menegaskan bahwa setiap WNI diperbolehkan melakukan pendaftaran ASN.

Adapun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan seleksi pembukaan CPNS dan PPPK dibuka secara umum. Persyaratan pendaftaran CPNS pun belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

Demikianlah informasi apakah CPNS 2022 akan dibuka, berikut kriteria yang boleh mendaftar dan lengkapi syaratnya.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah