Nama 6 Tersangka, Ditetapkan Polisi, pada Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang, Laga Persebaya vs Arema

- 7 Oktober 2022, 13:32 WIB
Nama Tersangka yang ditetapkan polisi pada Tragedi Kanjuruhan Malang saat Laga Persebaya vs Arema, 1 Oktober 2022.*
Nama Tersangka yang ditetapkan polisi pada Tragedi Kanjuruhan Malang saat Laga Persebaya vs Arema, 1 Oktober 2022.* /Febrianto/ANTARA

PORTAL PURWOKERTO- Polisi menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, berikut nama nama tersangkanya.

Kasus Tragedi Kanjuruhan semakin menemukan babak baru. Buntut dari tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut, kini polisi telah menetapkan enam orang tersangka.

Ke enam orang tersangka tersebut telah diproses dan diminta keterangannya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini telah melalui beberapa prosedur yang sesuai dengan aturan pihak kepolisian.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Akankah Persebaya Berdamai dengan Arema FC?

Dilansir dari PMJ News, berikut nama nama keenam tersangka tersebut, yakni Dirut PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang Kompol WSP, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

Keenam orang tersebut nantinya akan diproses lebih lanjut mengenai perannya dalam Tragedi Kanjuruhan.

Para tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan dapat bertambah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x