PORTAL PURWOKERTO - Masyarakat terutama buruh menunggu-nunggu berapa upah minimum 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan kenaikan Upah Minimum 2023, pada 16 November 2022.
Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur, paling lambat diumumkan pada 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 akan diumumkan Gubernur juga paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022, Cek Bantuan Subsidi Upah Tahap Terakhir di Bulan November 2022
Pada tahun 2023 mendatang, Kemnaker mengatur jika Upah Minimum 2023 maksimal atau tidak boleh melebihi 10 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, termasuk penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2023.
Perhitungan UMP dan UMK ini dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sementara itu, para serikat buruh meminta kenaikan upah pada 2023 mencapai 13 persen.