Kerja di Palembang Terima UMK 2023 Rp3,57 Juta? UMP 2023 Sumsel Naik 8,25 Persen, Daftar UMK Kabupaten Kota

- 6 Desember 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi pekerja. Kerja di Palembang Terima UMK 2023 Rp3,57 Juta, UMP 2023 Sumsel Naik 8,25 Persen, Daftar UMK Kabupaten/Kota.*
Ilustrasi pekerja. Kerja di Palembang Terima UMK 2023 Rp3,57 Juta, UMP 2023 Sumsel Naik 8,25 Persen, Daftar UMK Kabupaten/Kota.* /Pexels/Antoni


PORTAL PURWOKERTO –  Pencari kerja pasti senang dengan UMK 2023 Palembang yang tembus Rp3,5 juta. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Sumatera Selatan naik 8,25 persen.

Cek disini informasi lengkap UMK 2023 di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan termasuk Palembang, Musi Banyuasin, Pali, Oku Selatan, Muratara dan Banyuasin.

Angka final UMP 2023 Sumatera Selatan telah diputuskan. Kenaikan 8,25 persen membuat UMP 2023 Sumatera Selatan naik menjadi Rp3.404.1777.

Baca Juga: Berapa UMK Medan 2023? Ini Daftar UMK 2023 Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara

Kenaikan signifikan ini membuat kesempatan UMK kabupaten/kota di Sumsel juga meroket.

Kenaikan UMP 2023 Sumsel ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 887 tentang UMP 2023. Nominal UMP ini menjadi acuan kabupaten/kota dalam menentukan UMK.

Berapa UMK 2023 kabupaten/kota di Sumatera Selatan?

Provinsi Sumsel diketahui memiliki 13 kabupaten dan 4 kota. Wilayah yang sudah menentukkan UMK 2023 adalah Kota Palembang. UMK 2023 Palembang naik 7,5 persen.

Baca Juga: UMK Kudus 2023 Naik 6,40 Persen, Prediksi UMK Demak dan Salatiga 2023 Jika UMP Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Pada tahun 2023, UMK Palembang sebesar Rp3.565.409 dari sebelumnya Rp3.289.409. Kenaikan UMK ini menjadi kabar baik bagi para pekerja yang berada di wilayah Palembang.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x