Jadwal Pendaftaran PPPK Terbaru Desember 2022, Seleksi PPPK 2022 Login Disini, Status P3K Setara PNS?

- 21 Desember 2022, 08:55 WIB
Jadwal Pendaftaran PPPK Desember 2022, Seleksi PPPK 2022 Login sscasn.bkn.go.id
Jadwal Pendaftaran PPPK Desember 2022, Seleksi PPPK 2022 Login sscasn.bkn.go.id /PORTAL PURWOKERTO /BKN

 

PORTAL PURWOKERTO – Jadwal pendaftaran PPPK terbaru Desember 2022, seleksi PPPK 2022 login disini. Status P3K setara PNS?

Kabar gembira, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI membuka seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Simak alur seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis terbaru bulan Desember 2022. Benarkah status PPPK yang lolos kali ini setara dengan PNS?

Lihat disini syarat pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 melalui kanal SSCASN BKN yang akan dibuka pada bulan Desember 2022.

Baca Juga: Telah Dibuka! Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN dan Dokumen Persyaratan yang Dipenuhi

Tanggal berapa seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022?

Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 dan ditutup pada 6 Januari 2023.

Jadi pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 sudah bisa dilakukan mulai hari ini pada SSCASN.

Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022 lewat mana?

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya dibuka satu jalur melalui SSCASN pada alamat sscasn.bkn.go.id.

Login dengan NIK dan password yang sudah dimiliki. Apabila belum memiliki akun SSCASN maka buat akun lebih dahulu.

Baca Juga: Buruan Daftar! BKN Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Jadwalnya di Sini!

Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 membuat akun SSCASN menggunakan NIK dan nomor KK. Proses validasinya berdasarkan data pada Dukcapil.

Pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 hanya dapat melamar pada satu jenis seleksi pada satu jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah status PPPK Tenaga Teknis 2022 setara dengan PNS?

Kebanyakan orang menganggap PNS dan PPPK memiliki status yang sama. Namun dalam UU No 5 Tahun 20214 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan yang harus diperhatikan bagi calon pelamar agar hal ini menjadi pertimbangan selanjutnya.

Baca Juga: Terbatas! Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Melalui sscasn.bkn.go.id, Ayo Segera Daftar!

Calon pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022 perlu mengetahui perbedaan dengan PNS sebelum melalkukan pendaftaran.

Dikutip dari bkd.sultengprov.go.id, perbedaan PPPK dan PNS terdiri dari hal hal berikut ini:

1. Status kepegawaian

PNS merupakan pegawai tetap, PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan sebelumnya.

2. Hak

Hak PNS adalah gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Hak PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

3. Manajemen

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Jam Berapa Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemensos Dibagikan? INI Cara Cek

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Masa kerja

Masa kerja PNS sampai masa pensiun yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk perjabar pimpinan tinggi.

Masa kerja PPPK berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan.

5. Proses seleksi

Proses seleksi PNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses seleksi PPPK meliputi materi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Demikian jadwal pendaftaran PPPK terbaru Desember 2022, seleksi PPPK 2022 login di sscasn.bkn.go.id dan status PPPK yang berbeda dengan PNS.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah