Rekomendasi Liburan Nataru ke Bromo? Simak Aturan Baru Wisata Malang di Wulan Kapitu, Ada Yang Berminat?

- 22 Desember 2022, 15:06 WIB
Ada yang Berencana Liburan Nataru ke Bromo? Simak Aturan Baru Berkunjung Terkiat Wulan Kapitu
Ada yang Berencana Liburan Nataru ke Bromo? Simak Aturan Baru Berkunjung Terkiat Wulan Kapitu /Pixabay/PublicDomainPictures/

PORTAL PURWOKERTO – Siapa yang berniat liburan nataru (Natal dan tahun baru) ke Bromo? Ada beberapa hal yang harus pengunjung perhatikan, khususnya dalam kegiatan kunjungan, hingga kegiatan masyarakat di Wulan Kapitu 2023.

Melalui situs resmi Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS), pihak yang berwenang menerbitkan surat terkait aturan menjelang liburan nataru ke Bromo.

Dalam keterangan surat tersebut, menjelaskan pembatasan kunjungan wisata alam, dan kegiatan masyarakat pada Wulan Kapitu 2023. Mengingat keterangan tanggal yang dicantumkan, hal ini berkaitan dengan kegiatan liburan nataru 2023.

Bromo selain menyimpan keindahan alam yang luar biasa, juga memiliki segi nilai spiritual yang tinggi. Oleh sebab itu, banyak serangkaian tradisi harus terus dijalankan serta dilestarikan.

Menurut surat dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Probolinggo Nomor 219/PHDI-KAB/XII/2022, tanggal 5 Desember 2022 “Pemberitahuan Wulan Kapitu, dalam rangka menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulang Kapitu,” tulisnya.

Baca Juga: Cari Wisata Pegunungan untuk Liburan Nataru, Mulai dari Bandung, Jogja sampai Bali

Pembatasan ini mulai berlaku pada awal Wulan Kapitu, tanggal 23 Desember 2022, hari Jumat besok, mulai pukul 18.00 WIB, sampai dengan hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 18.00 WIB.

Serangkaian kegiatan dilanjutkan kembali pada akhir Wulan Kapitu, hari Sabtu, 21 Januari 2023 mula pukul 18.00 WIB, sampai dengan tanggal 22 Januari 2023, tepatnya hari Minggu pukul 18.00 WIB.

Pembatasan meliputi penutupan Kaldera Tengger TNBTS dari kendaraan bermotor, kecuali kedaruratan/emergency.

Dijelaskan kembali dalam isi terbitan surat tersebut, batas kendaraan bermotor dari arah Pasuruan sampai dengan Pakis Bincil, dari arah Malang dan Lumajang sampai dengan Jempang, dan dari arah Probolinggo sampai dengan Cemoro Lawang.

Disis lain Syarif Hidayat, selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS, mengatakan jika aktivitas Gunung Bromo sedang berada di level II. Sehingga para pendaki, pengunjung, maupuna wisatawa, sementar dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo.

Baca Juga: Tips Bawa Hewan Peliharaan Saat Liburan Nataru dengan Mobil: Jangan Sembarangan, Bisa Kecelakaan

Untuk calon wisatawan yang ingin liburan nataru ke Bromo, Sarif menegaskan kalau pembelian tiket hanya bisa lewat website bookingbromo.bromotenggersemeru.org.

Di dalam situs tiket tersebut juga, tersedia batas kuota, bagi calon wisatawan yang belum kebagian maka tidak dapat masuk ke kawasan dan mencoba kesempatan lagi.

Adapun wisatawan yang berkunjung di Bromo juga harus memperhatikan aturan setempat. Seperti dilarang membuang sampah, apapun sampah yang dibawah harus kembali pulang, dilarang membawa narkoba, dilarang membawa bahan berbahaya, seperti petasan, bahan peledak dan lainnya***

Editor: Eviyanti

Sumber: bromotenggersemeru.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah