Apakah Imlek Hari Libur Nasional? Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 SKB 3 Menteri Libur Nas

- 18 Januari 2023, 11:20 WIB
Ilustrasi. Apakah Imlek Hari Libur Nasional, Yuk Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 SKB 3 Menteri Libur Nasional.*
Ilustrasi. Apakah Imlek Hari Libur Nasional, Yuk Cek Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2023 SKB 3 Menteri Libur Nasional.* /pixabay/ Karolina Grabowska/


PORTAL PURWOKERTO- Apakah Imlek hari libur nasional? Simak daftar tanggal merah dan cuti bersama sesuai SKB 3 Menteri tahun 2023 yang telah dirilis sejak beberapa waktu lalu.

Pada kalender umum, tanggal 23 Januari 2023 ditandai sebagai tanggal merah. Ada apa di tanggal 23 Januari 2023 tersebut? Hari apa? Yuk simak informasinya.

Pertanyaan apakah Imlek hari libur nasional ataukah tidak sering kali diajukan dalam laman mesin pencari Google beberapa waktu lalu. Tanggal berapa Imlek 2023 dirayakan?

Tahun ini, Imlek 2023 memasuki tahun 2574 Kongzili yang jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Namun, mengapa tanggal 23 Januari 2023 tanggal merah?

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Imlek 2023: SKB 3 Menteri Libur Nasional 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Hari Apa?

Daftar Tanggal Merah Tahun 2023 Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional 2023

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama dan Menteri PANRB yang berisi deretan hari libur nasional tahun 2023 telah dirilis sejak akhir tahun 2022.

Dalam surat tersebut terdapat daftar tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan secara mufakat oleh ketiga Menteri tersebut untuk setiap bulannya di tahun ini.

Ada beberapa perubahan pada penetapan hari libur dan tanggal merah serta cuti bersama di tahun ini. Seperti tidak adanya cuti bersama untuk perayaan Tahun Baru 2023.

Bagaimana dengan perayaan tahun baru Cina Imlek 2023? Apakah Imlek termasuk dalam hari libur nasional?

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x