PORTAL PURWOKERTO - Keputusan pembayaran THR 2023 dan gaji ke-13 PNS sudah diumumkan kepada publik. Ini peraturan baru THR 2023 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apakah pegawai honorer bisa mendapatkan THR Lebaran 2023? Cek juga jadwal pencairan THR 2023.
Setelah pemerintah resmi mengajukan cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 sampai dengan 25 April 2023, kini peraturan terkait THR 2023 bagi PNS dan gaji ke-13 juga telah disampaikan oleh Menkeu.
Perubahan jadwal cuti bersama yang sebelumnya 21 sampai 26 Maret 2023 ini dilakukan untuk memecah arus kendaraan yang diperkirakan menumpuk pada mudik Lebaran 2023 ini.
THR PNS 2023 Dibayar Setengah?
Pemerintah juga telah memutuskan untuk membayarkan THR 2023 dan gaji ke-13 PNS cuma diberikan setengahnya saja atau 50 persen.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 1 April 2023.
Keputusan pembayaran THR ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko WIdodo.
Sri Mulyani mengatakan dengan pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 ini, diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan Ramadhan 2023 dan jelang Lebaran 2023.