PORTALPURWOKERTO - Simak ulasan kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta, pegawai swasta dan juga buruh pabrik beserta besarannya yang tentunya sudah ditunggu-tunggu apabila mendekati hari Lebaran tiba.
Menjelang lebaran Idul Fitri tentu para karyawan swasta, pegawai swasta dan buruh pabrik sedang mencari informasi kapan THR 2023 cair dari pihak perusahaannya masing-masing.
Ingin mengetahui kapan THR 2023 cair untuk karyawan swasta, pegawai swasta dan buruh pabrik oleh perusahaaan tempat mereka bekerja langsung penjelasan dari Kemenaker.
Salah satu hal yang dinantikan, oleh para karyawan swasta, pegawai swasta dan buruh pabrik termasuk PNS adalah tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 kapan akan dicairkan.
Baca Juga: SIMAK, THR dan Gaji 13 PNS 2023 Kapan Cair? Tembus Angka Segini Lho Siap-Siap Naik!
Terkait THR sendiri akan diberikan kepada pekerja guna memenuhi kebutuhannya di bulan Ramadhan dan pada saat Hari Raya Idhul Fitri.
Lantas, kapan THR 2023 cair bagi karyawan swasta, pegawai swasta dan juga buruh pabrik?
Sebagai informasi, Menaker juga akan memberikan sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Informasi Kapan THR 2023 Cair
Untuk hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.