CEK! Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta, Pegawai Swasta, Buruh Pabrik dan Besarannya

- 2 April 2023, 09:08 WIB
CEK! Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta, Pegawai Swasta, Buruh Pabrik dan Besarannya
CEK! Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta, Pegawai Swasta, Buruh Pabrik dan Besarannya /KemenkopUKM

Dalam konferensi pers sebelumnya dari Kemnaker tentang THR Keagamaan 2023 beberapa waktu lalu, Menaker menyatakan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tanpa dicicil. 

Baca Juga: PNS Panen Cuan! THR Lebaran 2023 Cair H-10, Gaji Ke-13 Cair Bulan Juni, Ini Besaran Cuan yang Diterima

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kemudian,THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam hal ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Sementara itu, untuk besaran THR 2023 perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Bupati Husein: THR 2023 Kemungkinan H-7 Dibagikan

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x