PORTAL PURWOKERTO - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN, berikut jadwal cuti bersama 2024.
Cuti bersama pada 2024 mendapatkan jatah sepuluh hari dimana masing-masing mengikuti hari besar keagamaan.
Panduan cuti bersama bagi Pegawai ASN 2024 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo ini dapat dijadikan acuan masing-masing instansi.
Aturan yang berlaku pada 9 Januari 2024 ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Jadi cuti tahunan bisa ditambah cuti bersama.
Jadwal 10 Cuti Bersama Tahun 2024
Melalui jadwal cuti bersama ini, pegawai bisa menjadi acuan dalam mengambil jatah liburan termasuk hari kejepit.
Misalnya pada cuti bersama 9 Februari 2024 jatuh pada hari Jumat, sehingga pekerja bisa libur Jumat-Minggu 9, 10, 11 Januari.
Atau pada 10 Mei 2024 yang merupakan cuti bersama kenaikan Isa Al Masih, pekerja bisa libur pada Jumat-Minggu 10-12 Mei 2024.
Baca Juga: Hari Libur Bank BRI, Cek Layanan Weekend Banking dan Cuti Bersama, Tetap Buka!