PORTAL PURWOKERTO - Apa peran dari Harvey Moeis, suami artis cantik Sandra Dewi pada kasus korupsi OT Timah di Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sebanyak 16 tersangka kasus korupsi PT Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.
Setelah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Helena Lim pada Selasa, 26 Maret 2024, satu hari berselang, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka.
Apa saja peran dari Harvey Moeis, yang merupakan pengusaha pertambangan batu bara yang menjadi tersangka ke-16 ini.
Baca Juga: Profil dan Agama Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, Lengkap Kekayaan, Usia Tersangka Kasus Timah
Kasus Timah
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi seperti dikutip Antara mengatakan jika barang bukti telah cukup untuk menaikkan status Harvey Moeis sebagai tersangk.
Sebelumnya Harvey Moeis menjadi saksi pada kasus korupsi Timah ini.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," katanya.
Peran Harvey Moeis
Harvey Moeis dalam kasus ini memiliki peran sebagai fasilitator dan mengakomodir kegiatan tambang luar di wilayah PT Timah.
Membuat negara jika dihitung, mengalami kerugian mencapai Rp271,06 triliun.
Pada tahun 2018- 2019, Harvey Moeis menghubungi Direktur Utama PT Timah, yakni MRPT alias RZ. Lalu Harvey akan mengakomodir kegiatan pertambangan liar (ilegal) di wilayah IUP PT Timah.
Setelah beberapa kali pertemuan, lalu disepakati jika kegiatan akomodir pertambangan timah liar dan dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, kemudian Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Lalu tersangka HM meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, lalu diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar Kuntadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini Harvey Moeis langsung ditahan Kejaksaan Agung. Penahanan dilaksanakan untuk 20 hati kedepan yang berlokasi di Rutan Salemba.***