Profil Serda Adan yang Habisi Iwan Sutrisman Telaumbanua, Pelaku Kedua Alfin, Kasus Casis TNI AL Tewas

- 3 April 2024, 11:30 WIB
Profil Serda Adan yang Habisi Iwan Sutrisman Telaumbanua, Pelaku Kedua Alfin, Kasus Casis TNI AL Tewas
Profil Serda Adan yang Habisi Iwan Sutrisman Telaumbanua, Pelaku Kedua Alfin, Kasus Casis TNI AL Tewas /Tiktok/

PORTAL PURWOKERTO- Profil Serda Adan yang habisi Iwan Sutrisman Telaumbanua, pelaku kedua warga sipil bernama Alvin, kasus eks casis Bintara TNI AL tewas dibunuh oleh oknum personel TNI.

Serta Adan kibuli keluarga dengan berbagai alasan, salah satunya mengundang ke pelantikan di Tanjung Uban pada 3 Oktober 2023, sesampainya disana pelaku mengatakan pelantikan ditunda dan Iwan disebut menjadi pasukan khusus marinir.

Sebelumnya, viral kasus pembunuhan seorang casis yang dilakukan oleh personel Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Pomal Lanal) Nias, Serda Pom Adan.

Memiliki nama lengkap Serda Adan Aryan Marsal, pelaku membunuh Iwan pada 24 Desember 2022, selama dua tahun membohongi keluarga korban mengatakan Iwan tengah menjalani pendidikan.

Baca Juga: Motif Serda Adan Habisi Iwan Casis Bintara TNI AL Terkuak! Ada Unsur Penipuan, Eksekutor Libatkan Warga Sipil

Pelaku Kedua Ditangkap

Setelah Adan diamankan, pelaku kedua pembunuhan Iwan casis bintara TNI AL sudah ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Lantamal II Padang, Buser Polres Solok Kota dan Tim Macan Bata Polres Sawah Lunto.

Pelaku pembunuhan Iwan yang kedua ini adalah seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22), warga Pandang Ujung, Kota Solok yang ditangkap pada Jumat, 29 Maret 2024.

Video penangkapan pelaku kedua ini segera viral di media sosial salah satunya akun TikTok Kabar Nagari. Sosok Alfin tertangkap setelah pelaku Serda Adan mengaku dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Kronologi Iwan Casis Bintara TNI Dihabisi Nyawanya oleh Serda Adan: Korban Tewas Sejak 2022, Keluarga Diperas

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x