Siapa Saka Tatal Dalam Kasus Vina Cirebon 2016 Ini Profil Biodata, Beda Cerita di Vina Sebelum 7 Hari

- 23 Mei 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi kasus Vina Cirebon Saka Tatal mengklaim korban salah tangkap ./Foto: Freepik.com/Freepik-free
Ilustrasi kasus Vina Cirebon Saka Tatal mengklaim korban salah tangkap ./Foto: Freepik.com/Freepik-free /

 

PORTAL PURWOKERTO - Perkembangan Kasus Vina Cirebon 2016 melebar kemana mana, mengungkapkan banyak fakta baru di luar skenario film Vina Sebelum 7 hari diantaranya Saka Tatal salah satu terpidana kasus rudapaksa hingga penghilangan nyawa terhadap dua remaja Vina (16) dan Rizki Rudiana (16) delapan tahun lalu, siapa Saka Tatal biodata profil dan agama.

Sebanyak 11 anggota geng motor diduga sebagai pelaku rudapaksa dan penghilangan nyawa dalam kasus Vina Cirebon 2016 sebanyak delapan orang sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon pada 10 Oktober 2016.

Baca Juga: Profil Nayla Denny Punama Pemeran Vina Cirebon, Agama Biodata, Sosok Hantu Film Horor Vina Sebelum 7 Hari

Tujuh diantaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara satu orang yakni Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara saat divonis usianya 16 tahun di bawah umur.

Saka Tatal sudah bebas tiba tiba memberikan pengakuan mengejutkan dirinya mengaku bahwa bukan dia pelaku rudapaksa dan penghilangan nyawa terhadap Vina dan Rizki pada 2016. Dia menyatakan menjadi korban salah tangkap.

Saka Tatal mengungkapkan kronologi kejadian dilansir dari tayangan televisi nasional. Ia mengaku sebagai korban salah tangkap dan dipaksa mengaku oleh penyidik Polres Cirebon.

Baca Juga: Profil Pegi Alias Perong Alias Egi Pelaku Kasus Vina Cirebon Biodata Agama 3 DPO 8 Tahun, Vina Sebelum 7 Hari

Pada malam kejadian, ia berada di rumah bersama. Keluarga kakak paman dan rekan kakak sampai pukul 22.00, satu jam kemudian sekitar jam 23.00 dia mengantar rekannya karena motornya rusak korban salah tangkap mengaku diminta untuk mengantar ke bengkel.


Kebetulan bengkel yang dituju melintasi jalan layang lokasi pembunuhan vina dan Rizki atau Eky dia juga melihat sejumlah polisi.

Keberadaan polisi di jembatan layang dikira oleh Saka sedang razia sepeda motor. Karena tidak mengenakan helm, ia dan teman-temannya memutuskan untuk putar balik menghindari jalan layang.


Akan tetapi pada 31 Agustus 2016 dijemput polisi diperiksa dengan sangkaan telah merudapaksa Vina dan membunuh Eki penjemputan polisi hingga divonis 8 tahun penjara usianya baru 15 tahun.

Dalam persidangan amar putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Saka juga tidak terbukti melakukan rudapaksa maupun membunuh korban ini kronologi dikutip dari sejumlah sumber.

Berikut adalah daftar kronologis kejadian sesuai amar putusan pengadilan tentang peran Saka Tatal

-Tanggal dan Waktu: Sabtu, 27 Agustus 2016, sekitar pukul 19.30 WIB.

-Lokasi Berkumpul: Warung Ibu Nining, Jalan Perjuangan RT. 02 RW. 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Baca Juga: Biodata Eks Bupati Cirebon Profil Sunjaya Purwadi Sastra Disenggol Soal Vina Cirebon 2016 Ini Klarifikasinya

-Saka Tatal dan 12 pelaku lainnya berkumpul, nongkrong sambil minum minuman keras.

-Kedatangan Korban: Eki dan Vina berboncengan melewati tempat tersebut.

Aksi Pengejaran: Saka Tatal dan para pelaku lainnya mengejar Eki dan Vina.

Penghentian Korban: Para pelaku menghentikan Eki dengan cara memukulnya. Saka Tatal memukul bagian muka kanan Eki satu kali.

Setelah Eki Terjatuh: Para pelaku membawa Eki naik sepeda motor.

Rivaldi Aditya Wardana dan Pegi (DPO) membawa Eki, sementara Vina dibonceng oleh Eko Ramdhani. Sepeda motor Eki dibawa oleh Dani, diikuti oleh Saka Tatal.

Para pelaku membawa Eki dan Vina ke tempat yang telah ditentukan sebagai tempat eksekusi.

Saka Tatal memukul bagian muka Muhammad Rizky Rudiana satu kali.

Baca Juga: Profil Fahad Haydra Pemeran Egi llfaliski di Vina Sebelum 7 Hari, Biodata Agama Asmara Vina Cirebon Eki Egi

Berdasarkan putusan pengadilan Saka Tatal tidak ikut serta dalam tindakan menusuk Eki, memukul Vina, atau rudapaksa Vina seperti pelaku-pelaku lainnya.

Saka Tatal tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada April 2020 dan sudah bebas dari penjara sekitar 4 tahun lalu.

Saat film Vina Sebelum 7 Hari ada keberanian Saka Tatal untuk membongkar kasus salah tangkap. Saka Tatal bersama pengacara berharap kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus Vina Cirebon ini.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah