PORTAL PURWOKERTO - Bagi para Pj Gubernur/Bupati maupun Wali Kota yang akan maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini wajib memenuhi syarat ini. Cek dokumen yang harus disiapkan.
Kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang bakal dilaksanakan pada 27 November mendatang tampaknya bakal ikut diramaikan oleh para penjabat (PJ) kepala daerah.
Baik PJ Gubernur, PJ Bupati atau PJ Wali Kota yang hingga saat ini menduduki jabatan tersebut.
Ternyata ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh mereka para PJ yang akan mengikuti kontestasi politik tersebut. Terutama kewajiban pada saatnya mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan waktu tahapan untuk pendaftaran pasangan calon itu dibuka selama tiga hari mulai tanggal 27 Agustus 2024.
Terkait dengan para PJ yang hendak berkontestasi pada Pilkada Serentak itu, Mendagri sebelumnya mengeluarkan surat edaran untuk PJ Gubernur, PJ Bupati dan PJ Wali Kota yang hendak ikut Pilkada Serentak 2024.
SE Mendagri bernomor: 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024 itu intinya menegaskan beberapa hal yang wajib dilakukan oleh para PJ.