PORTAL PURWOKERTO - Sebelum sampai ke masyarakat, proses lalu lintas hewan impor dan ekspor wajib dilaporkan ke petugas Karantina.
Termasuk proses lalu lintas hewan antar area yang juga wajib menempuh prosedur tersebut.
Ini ditegaskan oleh Kepala Karantina Jawa Tengah, Sokhib melalui akun resmi @karantinajateng beberapa saat usai pemeriksaan kesehatan terhadap 210 ekor domba impor Australia.
Prosedur ini wajib ditempuh untuk memastikan hewan tersebut sehat dan layak.
Katanya, penjelasan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.