Kabar Gembira, Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah

- 14 Oktober 2020, 19:23 WIB
Mentri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Mentri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /dok Kemenaker

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan, pemerintah  bakal  memberikan bantuan subsidi gaji/upah kepada guru honorer dan tenaga pendidik di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta di Kementrian Agama.

Anggaran bantuan subsidi gaji/upah tersebut berasal dari sisa  anggaran  program subsidi gaji/upah pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sisa anggaran  akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, sisa anggaran akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,"  kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 13 Oktober 2020.

Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,”kata Menaker Ida.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I sampai dengan tahap V.

Besaran subsidi upah yang diberikan selama empat bulan dengan total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta, dimana termin pertama terdapat lima tahap pencairan.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui 2 termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Setelah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,  program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh. "Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara," terangnya.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah