Setelah membaca UU Tata Kerja yang tingginya mencapai kurang lebih 10 sentimeter (cm) Hotman siap untuk memberikan masukan kepada Presiden Jokowi.
"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah
Dalam postingannya disebut bahwa jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.
Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan.
"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat, dalam perkara kepailitan diatur walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian diubah menjadi 60 hari," jelasnya.
UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari, bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.
Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke Presiden Jokowi.***