Kesandung Ujaran Kebencian, Siber Bareskrim Polri Tangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

- 24 Oktober 2020, 21:12 WIB
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.
Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News


 
PORTAL PURWOKERTO - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari.

Gus Nur ditangkap atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap SARA, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap organisasi NU melalui unggahan di YouTube.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengkonfirmasikan, penangkapan Sugi. Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Cair Awal November, Belum dapat BLT BPS Ketenagakerjaan? Daftar Segera

"Ya betul, penangkapan pada Sabtu dinihari kediamannya di Pakis, Malang, Jawa Timur," katanya dikutip Portal Purwokerto dari Antara Sabtu.

Gus Nur ditangkap atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik dalam percakapan podcast bersama Refly Harun di Jakarta. Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Dalam video tayangan YouTube Refly Harun tersebut Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, isi busnya adalah PKI, Liberal dan sekuler.

Baca Juga: Video Via Vallen Mirip Video Klip Milik IU Akhirnya Dihapus, Via : Jujur Aku Malu

Gus Nur juga menyebut bahwa NU telah mengalami perubahan 180 derajat pada era rezim Jokowi.

Bukti dalam  unggahan Youtube tersebut, Gus Nur kemudian dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x