JPS Kemnaker Rp 40 juta, Masih Tersisa 12.000 Kelompok, Buruan Daftar!! Cek Syaratnya di Sini

- 26 Oktober 2020, 10:33 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah menyerahkan JPS bagi kelompok rumah tangga di Mojokerto Jawa Timur
Menaker RI Ida Fauziyah menyerahkan JPS bagi kelompok rumah tangga di Mojokerto Jawa Timur /kemnaker.go.id

 

PORTALPURWOKERTO - Kuota bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan   melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS)  kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan sebesar Rp 40 juta per kelompok masih tersisa banyak yakni 12.000 kelompok.

Total kuota program JPS kelompok disiapkan Kemnaker sebanyak 12.500 namun hingga saat ini yang terserap baru 40 persen atau masih tersisa 12.000 paket bantuan.
 
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, mengatakan program ini baru  berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Cilacap Positif Covid-19, Kantor Dewan 'Work From Home'

Baca Juga: Tiga Tim Sukses Pilkada Purbalingga Positif Covid-19, Dua Meninggal Dunia

"Itu artinya baru terdapat 5.000 kelompok UKM penerima dan masih tersisa 12.000 kuota penerima lagi," kata Ida dalam keterangan tertulis dilansir Portal Purwokerto dalam laman resminya Kemnaker.go.id, Senin 26 Oktober 2020.

Lebih lanjut dikatakan bantuan kelompok tersebut diberikan untuk meringankan beban masyarakat khususnya  keluarga.

"Bantuan sebesar Rp 40 juta diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan," tambahnya.

Baca Juga: Badai Tropis Molave Hantam Filipina, Ribuan Orang Dievakuasi

Baca Juga: Presiden Turki, Erdogan, Menyindir Presiden Prancis Atas Sikapnya Terhadap Islam

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x