Alhamdulillah, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Bagi yang Preminya Menunggak, Begini Syaratnya

- 27 Oktober 2020, 18:55 WIB
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya.
BPJS Kesehatan memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan 6 bulan bagi pesertanya. /BPJS Kesehatan

PORTALPURWOKERTO- BPJS Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran premi bagi mereka yang memiliki tunggakan premi. Program ini merupakan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri.

Pengajuan keringanan bisa dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang akan mengakses program tersebut.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2020, Ganjar: Kita Kaji Biar Fair

Baca Juga: Petugas  Lapas Kuala Tungkal Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Pempek  

Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi yang punya tunggakan iuran lebih dari enam bulan. Akan tetapi, sisa tunggakan wajib dibayarkan paling lambat bulan Desember 2021.

Kepala BPJS Kesehatan  Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe mengimbau masyarakat yang berstatus non aktif untuk segera mendaftar program relaksassi tersebut.

"Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KISnya bisa digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," ujarnya seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Calon Penumpang Padati Pojok Stasiun Purwokerto, Ada Apa Ya?


Lebih lanjut, Betsy mengatakan jika peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x