Masih Menjalani Tahanan di Gunung Sindur, Habib Bahar Dijadikan Tersangka Kasus Penganiayaan

- 28 Oktober 2020, 01:14 WIB
Habib Bahar bin Smith.*
Habib Bahar bin Smith.* /ANTARA/

 


PORTAL PURWOKERTO - Bahar Bin Smith alias Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kali ini Habib Bahar lagi-lagi menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Saat ini, Habib Bahar bahkan masih menjalani hukuman penjara di Lapas Gunung Sindur, atas kasus penganiayaan terhadap remaja.

Ia didakwa telah melakukan penganiayaan kepada dua orang remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Baca Juga: Update Covid-19 Seminggu Tambah 94 Kasus Positif di Cilacap, dan Dua Nakes Meninggal Dunia

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Habib Bahar, karena korban penganiayaan telah mengaku bahwa dia adalah Habib Bahar. Lalu membuat unggahan video yang diduga melakukan tingkah seolah dirinya adalah Habib Bahar. Atas kasus tersebut dia divonis 3 tahun penjara.

Belum juga selesai menjalani masa hukuman, Habib Bahar yang pernah ditempatkan di Lapas Batu Nusakambangan kembali dijadikan tersangka.

Baca Juga: Hari Libur Oktober 2020, Polisi Tarik Mobil Asal Jakarta yang Akan Berlibur di Golaga Purbalingga

Kasus ini berawal dari adanya laporan dari Ardiyansyah di tahun 2018 ke Mapolda Jabar. Kasus yang dilaporkan merupakan kasus penganiayaan, sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

"Hasil gelar perkara, (Habib Bahar) telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, dikutip Portal Purwokerto dari RRI, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Waspada Upal! Dua Warga Purbalingga Dibekuk Polisi Gegara Beli HP Menggunakan Uang Palsu

Karena Habib Bahar masih di dalam penjara, maka dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu juga polisi juga meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat memeriksa Habib Bahar yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata Patoppoi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x