Berprasangka Buruk Menjadi Motif Dugaan Penganiayaan oleh Habib Bahar Bin Smith

- 28 Oktober 2020, 18:16 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. //ANTARA

PORTAL PURWOKERTO – Bahar Bin Smith atau yang dikenal dengan Habib Bahar Bin Smith  kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, kepada Ardiansyah.

Bahar Bin Smith melakukan penganiayaan kepada supir transportasi online yang mengantar isterinya pulang pada 4 September 2018. Hal tersbeut dilakukan Bahar, dengan motif prasangka buruk terhadap koban.

“Sudah ditemukan bukti-bukti yakni adanya korban, alat untuk menganiaya, dan saksi-saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Chaniago kepada Pikiran Rakyat seperti dikutip Portal Purwokerto, dengan judul Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan, Rabu 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Penyebab Kleptomania dan Ciri Gejala yang Dialami

Atas kejadian penganiayana tersebut, korban langsung melaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Bogor, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pasal yang disangkakan terhadap Bahar, yakni PAsal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

Erdi menjelaskan, alasan kasus yang terjadi pada tahun 2018 silam ini,  baru diproses kembali, karena Bahar juga terjerat kasus sama sebelumnya.

Baca Juga: Pengunjung Rest Area Tol Trans Jateng Bakal di Rapid Tes selama Libur Akhir Oktober

“Pertama, karena yang bersangkutan sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x