Siti Fadilah Supari Bebas Hari Ini

- 31 Oktober 2020, 13:20 WIB
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PORTAL PURWOKERTO - Hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, bebas murni setelah menjalani hukuman selama empat tahun.

Mantan Menteri Kesehatan era SBY ini didakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Antara.

Selain itu, wanita ini juga didakwa karena menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, membenarkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Tabrakkan Mobil ke Pintu Masjidil Haram, Pengemudi Diamankan

"Sudah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara," katanya.

Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Baca Juga: Gempa Guncang Turki, KBRI: Tidak Ada Korban WNI

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x