Heboh Video Seks Nama Gisel Menjadi Buruan. Hati Hati Bisa Kena Pasal UU ITE Loh

- 7 November 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur /PRMN

Pelangaran  terhadap UU ITE ada pada pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Kemudian, UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dengan pidana paling enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana dendan paling sedikit Rp 250 juta.

Baca Juga: Nama Gisel Viral karena Beredar Video Syur Mirip Wajahnya

Selain itu pihak kepolisian juga sudah mulai turun tangan dengan kehebohan vidio yang mencatut nama artis cantik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, akan mengecek soal peredaran vidio tersebut.

“Akan kita cek dulu,”.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah