Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Tagar #WelcomBackIBHRS jadi Tranding Topik
"Itu memang prosedurnya, jika ada anggota melanggar, kita tahan, kita tanyai, sebesar apa kesalahannya. Karena kita kan TNI punya prosedur sendiri Jadi tidak langsung dihukum juga.," papar Fajar.
Apa yang telah diupload oleh Serka BDS jelas melanggar aturan TNI, dimana seorang prajurit tidak boleh berpihak kepada satu golongan dan tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Juga: Rapid Test Covid-19 Seharga Rp83 Ribu Bebaskan Warga Inggris Melakukan Refreshing
Kesalahannya adalah melanggar perintah panglima, pimpinan. “Siapa pimpinan kita. Panglima TNI sama Kasau," tegas Fajar.
Pelanggaran terhadap perintah atasan bagi prajurit, kata dia, juga melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Baca Juga: Amien - Anies Kunjungi Habib Rizieq Shihab, Bahas Politik ?
"Sapta Marga kan sudah ada bahwa siap melaksanakan tugas, melaksanakan perintah pimpinan. Kita punya cara sendiri, cara militer Jadi gak bisa dikait-kaitkan,”katanya.
Sebelumnya kasus yang sama menimpa Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, dikenai sanksi atas setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Erupsi Merapi, Evakuasi Masih Berlangsung, Seribuan Lebih Warga Tempati Pengungsian