Dapatkan Bansos PKH Rp3 Juta Bagi yang Punya Balita, Begini Cara Dapatkan BLT Balita

- 28 Maret 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi - Dapatkan Bansos Rp 3 Juta Bagi yang Punya Balita, Begini Caranya.*
Ilustrasi - Dapatkan Bansos Rp 3 Juta Bagi yang Punya Balita, Begini Caranya.* /Portal Purwokerto/Citra Ningsih/

PORTAL PURWOKERTO - Bansos PKH senilai Rp3 juta bisa didapatkan bagi masyarakat yang memiliki balita atau bayi usia 0 sampai 6 tahun saat ini.

Dana bantuan sosial atau bansos PKH yang akan diterima tersebut merupakan program pemerintah melalui Kemensos.

Bagi yang memiliki bayi usia 0-6 tahun bisa mendapatkan dana bansos PKH senilai R 3 juta per tahun.

Bansos PKH untuk anak usia 0-6 tahun diberikan dalam 4 tahap per tiga bulan sekali.

Bansos Rp3 juta untuk anak usia 0-6 tahun bisa diterima jika sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bansos PKH 2022.

Baca Juga: 5 Pinjol Aman dan Terpercaya Sebagai Rekomendasi

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2022 , masyarakat harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan.

Berikut adalah syarat daftar PKH 2022 untuk menerima dana bantuan bagi anak usia 0-6 tahun.

1. Merupakan Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil atau sedang menyusui.

3. Memiliki anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.

Jika syarat sudah terpenuhi, selanjutnya lakukan pendaftaran ke RT atau RW setempat.

Baca Juga: Prediksi Skor Madura United vs Persikabo, Lengkap dengan Susunan Pemain, H2H, dan Jadwal Kedua Tim di Liga 1

Selain itu, masyarakat juga melakukan pendaftaran PKH 2022 secara online melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store di handphone (HP).

Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos, klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar PKH 2022.

Program bansos PKH tidak hanya dibagikan untuk anak usia 0-6 tahun, tapi juga untuk anak usia sekolah dari SD sampai SMA sederajat, lansia, ibu hamil dan penyandang disabilitas.

Ada 4 kriteria penerima bansos PKH diantaranya adalah ibu hamil/nifas, anak berusia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, warga lanjut usia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Syarat Daftar PKH 2022 dan Caranya, Mudah dan Cepat

Untuk besaran dana PKH juga disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Untuk kategori anak usia dini 0-6 ,bantuan senilai Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Kategori pendidikan untuk SD sederajat senilai Rp900.000 per tahun, SMP sederajat senilai Rp1,5 juta per tahun, dan kategori SMA sederajat senilai Rp2 juta per tahun.

Sementara untuk kategori lanjut usia di atas 60 tahun yaitu Rp2,4 juta per tahun, juga kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni tahap 1 mulai Januari sampai Maret, tahap 2 April sampai Juni, tahap 3 Juli sampai September dan tahap 4 mulai Oktober sampai Desember.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah