2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:
a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;
b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;
d) layanan sepak bola komunitas.
3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):
a) larangan transfer;
b) memainkan pertandingan tanpa penonton;
c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;
d) memainkan pertandingan di wilayah netral;
e) larangan bermain di stadion tertentu;
f) pembatalan hasil pertandingan;
g) pengurangan poin;
h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;
i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;
j) denda;
k) pengulangan pertandingan;
l) pelaksanaan rencana pencegahan.
4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 (Rp1,5 juta) atau lebih dari CHF 1.000.000 (Rp15 miliar).
Baca Juga: Presiden Arema FC Juragan 99 Berikan Pernyatan Atas Insiden Stadion Kanjuruhan yang Memakan Korban
5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.
6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.
Akibatnya, berdasarkan Disciplinary Code FIFA Pasal 6, Indonesia dan PSSI dapat terancam mendapatkan potensi sanksi sebagai berikut:
1. Jatah Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 terancam dibatalkan oleh FIFA dengan alasan keamanan.
Baca Juga: Perolehan Poin MotoGP 2022 Usai GP Thailand 2022, Pecco Bagnaia Makin Nempel Quartararo di Klasemen