APA POTENSI Ancaman Sanksi FIFA Atas Tragedi Kanjuruhan, Total Korban Mencapai 448 Orang

- 4 Oktober 2022, 06:30 WIB
APA POTENSI Ancaman Sanksi FIFA Atas Tragedi Kanjuruhan, Total Korban Mencapai 448 Orang
APA POTENSI Ancaman Sanksi FIFA Atas Tragedi Kanjuruhan, Total Korban Mencapai 448 Orang /Instagram @gianniinfantino_

PORTAL PURWOKERTO - Ancaman sanksi FIFA atas tragedi Kanjuruhan telah membayangi dunia persepakbolaan di Indonesia.

Tragedi Kanjuruhan terjadi Sabtu, 1 Oktober usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sejumlah suporter Arema Malang yang tidak terima akan kekalahan tim kesayangan mereka turun ke lapangan hijau.

Pihak kepolisian mencoba memukul mundur para suporter yang mulai melakukan aksi anarkis suporter dengan melemparkan gas air mata.

Baca Juga: Susunan Pemain Arema FC vs Persebaya, Inilah Head to Head Laga 1 Oktober 2022, Duel Sengit Bajul Ijo Menang

Sayangnya, gas air mata ini juga terlempar ke tribun penonton yang menyebabkan kepanikan. Para penonton yang mencoba mencari jalan keluar berhimpitan hingga terinjak-injak.

Banyak juga penonton yang menghirup gas air mata merasa sesak hingga kehabisan oksigen.

Polri melalui jajaran Tim DVI Pusdokkes Polri mencatat sebanyak 125 orang korban meninggal dunia akibat dari peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hingga kini sebanyak 124 orang korban telah berhasil diidentifikasi. Korban luka yang telah diidentifikasi sebanyak 323 orang. Menjadikan total korban tewas dan luka sebanyak 448 orang.

Baca Juga: Indonesia di Banned FIFA 8 Tahun akibat Kejadian Kanjuruhan, Malang? CEK FAKTA di Sini

"Sebelumnya, banyak beredar informasi jumlah korban tewas yang berbeda-beda. Namun Tim DVI Polri telah pastikan keberbedaan data tersebut dikarenakan adanya pencatatan ganda," ujar Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan, Karodokpol Pusdokkes Polri.

Ancaman sanksi FIFA atas tragedi Kanjuruhan diantaranya disebabkan oleh penggunaan gas airmata yang ditembakkan polisi saat menghadapi suporter yang berbuat anarkis di dalam lapangan hijau.

Padahal, penggunaan gas air mata di dalam stadion telah dilarang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b (Keselamatan Stadion dan Peraturan Keamanan).

Baca Juga: Susunan Pemain Arema FC vs Persebaya, Inilah Head to Head Laga 1 Oktober 2022, Duel Sengit Bajul Ijo Menang

FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b berbunyi bahwa senjata atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan ke dalam stadion.

Ada beberapa potensi ancaman sanksi FIFA atas tragedi Kanjuruhan kepada dunia persepakbolaan di Indonesia.

Hal tersebut tercantum dalam Disciplinary Code FIFA Pasal 6, yaitu:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;
b) teguran;
c) denda;
d) pengembalian penghargaan;
e) penarikan gelar.

Baca Juga: Siapa Nugroho Setiawan? Sosok yang Mempunyai Lisensi FIFA Security Officer hingga Dipecat dari Federasi

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:
a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;
b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;
d) layanan sepak bola komunitas.

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

a) larangan transfer;
b) memainkan pertandingan tanpa penonton;
c) memainkan pertandingan dengan jumlah penonton terbatas;
d) memainkan pertandingan di wilayah netral;
e) larangan bermain di stadion tertentu;
f) pembatalan hasil pertandingan;
g) pengurangan poin;
h) degradasi ke divisi yang lebih rendah;
i) pengusiran dari kompetisi yang sedang berlangsung atau dari kompetisi yang akan datang;
j) denda;
k) pengulangan pertandingan;
l) pelaksanaan rencana pencegahan.
4. Denda tidak boleh kurang dari CHF 100 (Rp1,5 juta) atau lebih dari CHF 1.000.000 (Rp15 miliar).

Baca Juga: Presiden Arema FC Juragan 99 Berikan Pernyatan Atas Insiden Stadion Kanjuruhan yang Memakan Korban

5. Asosiasi secara bersama-sama bertanggung jawab atas denda yang dikenakan pada tim perwakilan pemain dan ofisial. Hal yang sama berlaku untuk klub sehubungan dengan pemain mereka dan pejabat.

6. Tindakan disipliner yang diatur dalam Kode ini dapat digabungkan.

Akibatnya, berdasarkan Disciplinary Code FIFA Pasal 6, Indonesia dan PSSI dapat terancam mendapatkan potensi sanksi sebagai berikut:

1. Jatah Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 terancam dibatalkan oleh FIFA dengan alasan keamanan.

Baca Juga: Perolehan Poin MotoGP 2022 Usai GP Thailand 2022, Pecco Bagnaia Makin Nempel Quartararo di Klasemen

Padahal,  Indonesia telah diagendakan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang akan digelar 20 Mei hingga 11 Juni 2023.

2. Timnas Indonesia dilarang main di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-20 2023.

Padahal, Timnas Indonesia lolos ke Piala Asia 2023 yang akan digelar 16 Juni-16 Juli 2023 juga Piala Asia U-20 akan digelar 1-16 Maret 2023 di Uzbekistan.

3. Klub Indonesia tidak boleh bermain di AFC Cup dan Liga Champions Asia

4. Poin Ranking FIFA Timnas Indonesia dikurangi. Saat ini posisi Timnas Indonesia menempati peringkat 152 dunia. Bila ini terjadi maka ranking Indonesia kemungkinan bisa turun.

Baca Juga: Kisruh Arema vs Persebaya Hari Sabtu Malam, Benarkah Jadi Tragedi Terburuk di Sejarah Sepakbola Dunia?

5. Kompetisi Liga Indonesia akan digelar tanpa penonton.

Sementara itu mengenai penanganan kepolisian terhadap kondisi di lapangan Kanjuruhan disebut telah sesuai protap.

"Oleh karena pengamanan melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya mereka tidak masuk ke dalam lapangan mengincar para pemain," ujar Irjen Nico Afinta, Kapolda Jatim.

"Dalam prosesnya itu untuk melakukan upaya-upaya pencegahan sampai dilakukan (penembakan) gas air mata karena sudah anarkis, sudah menyerang petugas, merusak mobil, dan akhirnya kena gas air mata," ujar Nico.

Baca Juga: Kronologi Arema vs Persebaya, Tewasnya Ratusan Suporter di Kanjuruhan, Tak Terima Arema FC Kalah?

Dalam rekaman video terlihat, usai polisi menembakkan gas air mata, para suporter berhamburan ke satu titik keluar stadion.

Ketika itulah terjadi para suporter berlomba keluar melalui pintu sehingga terjadi penumpukan suporter hingga kekurangan oksigen.

Akibatnya, total korban menjadi 448 orang yang terdiri dari 125 korban meninggal dunia dan sisanya mengalami luka-luka. 

Ancaman sanksi FIFA tercantum dalam FIFA Disciplinary Code Pasal 6 yang berlaku di seluruh dunia. Setiap negara yang berlaga di bawah bendera FIFA wajib tunduk pada peraturan ini.***

Editor: Lasti Martina

Sumber: FIFA Instagram Polda Metro jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah