Guru PPPK akan Tetap Bisa Masuk Formasi Guru CPNS, Bagaimana Caranya? Berikut Ulasannya

- 6 Januari 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.*
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.* /ANTARA/Nova Wahyudi

PORTAL PURWOKERTO – Formasi guru CPNS tidak dibuka dan diganti dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibuka sebanyak 1 juta formasi di seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2021.

Kabar yang menyatakan bahwa formasi guru CPNS akan dihilangkan dari seleksi penerimaan CPNS telah dibantah oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 5 Januari 2021 melalui unggahan di laman Instagram pribadinya.

Unggahan tersebut juga memberikan sinyal bahwa di tahun-tahun ke depannya, formasi guru CPNS akan tetap dibuka.

Baca Juga: Apa Beda Guru Berstatus PNS dan PPPK yang Tak Ada Dalam Formasi CPNS 2021?

Nadiem juga menegaskan bahwa guru dengan status PPPK akan tetap bisa menjadi PNS dengan mengikuti seleksi CPNS.

Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” tulisnya.

Baca Juga: Waduh, Benarkah Pemerintah Tak Lagi Buka Formasi CPNS untuk Posisi Guru di Tahun 2021?

Nadiem mengatakan juga bahwa pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.

Pernyataan Nadiem mengenai isu PPPK dan hilangnya formasi guru CPNS dari seleksi penerimaan CPNS ini diberikan setelah isu ini menuai banyak komentar dari masyarakat.

Baca Juga: Buka Pasar Modal 2021, Menko Optimis Perekonomian Indonesia Akan Membaik

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram @nadiemmakarim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x