PORTAL PURWOKERTO - Bapepam singkatan dari apa? Bapepam merupakan Badan Pengawas Pasar Modal.
Adapun sejak Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011, Bapepam digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun Bapepam memiliki beberapa peran seperti membina, mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal.
Selain itu, Bapepam juga melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Baca Juga: 8 Pinjol Legal OJK 2022, Cara Aman Berhutang Dengan Bunga Rendah, Proses Mudah, Cukup KTP
Adapun beberapa tugas dari Bapepam seperti berikut:
- Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
-Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;