PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 94, uji kompetensi bab 3, soal esai.
Sebagai pengingat soal tersebut merupakan pedoman atau panduan jawaban bagi orang tua siswa dan siswi kelas 8 SMP dan diharapkan siswa-siswi tetap dapat bereksplorasi lebih lanjut dari jawaban pada artikel ini.
Sebelum kita memasuki jawaban dari soal diatas, mari simak ulasan materi bersama alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.
Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki peran penting dalam kedaulatan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan situs resmi BPIP, Pancasila merupakan filsafat negara sebagai sumber untuk semua perbuatan penyelenggaraan negara.
Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila.
Landasan yuridis negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yuridis berarti menurut hukum atau secara hukum.
Jadi, yang dimaksud dengan landasan yuridis berarti landasan hukum.