Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M., adalah seorang Guru Besar Tetap Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD.
Beliau telah menulis berbagai buku-buku tentang hukum seperti Dasar-dasar Filasafat Hukum (1982), Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia (1982), dan Aneka Hukum Malaysia dan Indonesia (1982).
Menurut Lili Rasjidi, hukum memiliki dua tujuan penting antara lain :
Tujuan Tradisional
Tujuan tradisional hukum adalah ketertiban dan keadilan.
Tujuan Modern
Tujuan modern hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat.
Ketertiban yang merupakan tujuan tradisional hukum harus didahulukan karena tujuan lain akan bisa terpenuhi jika ketertiban telah terwujud sempurna.
Baca Juga: Ini Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini
Menurut Lili, sebelum mewujudkan ketertiban, harus ada kepastian hubungan antar individu yang dinyatakan dengan norma hukum.