RKHUP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi, Simak Dua Tujuan Hukum Lili Rasjidi

- 27 Desember 2022, 14:47 WIB
RKHUP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi, Simak Dua Tujuan Hukum Lili Rasjidi
RKHUP Ini Bila Dikaitkan dengan Tujuan Hukum Menurut Lili Rasjidi, Simak Dua Tujuan Hukum Lili Rasjidi /instagram @bukujagad/


Prof. Drs. Lili Rasjidi, S.H., LL.M., adalah seorang Guru Besar Tetap Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana UNPAD.

Beliau telah menulis berbagai buku-buku tentang hukum seperti Dasar-dasar Filasafat Hukum (1982), Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia (1982), dan Aneka Hukum Malaysia dan Indonesia (1982).

Menurut Lili Rasjidi, hukum memiliki dua tujuan penting antara lain :

Tujuan Tradisional

Tujuan tradisional hukum adalah ketertiban dan keadilan.

Tujuan Modern

Tujuan modern hukum adalah sarana pembaharuan masyarakat.

Ketertiban yang merupakan tujuan tradisional hukum harus didahulukan karena tujuan lain akan bisa terpenuhi jika ketertiban telah terwujud sempurna.

Baca Juga: Ini Penjelasan Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia, THE UT Hari Ini

Menurut Lili, sebelum mewujudkan ketertiban, harus ada kepastian hubungan antar individu yang dinyatakan dengan norma hukum.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Info Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah