PPDB Jateng 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat Daftar PPDB Jateng Jenjang SMA Semua Jalur

- 1 Juni 2023, 06:56 WIB
PPDB Jateng 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat Daftar PPDB Jateng Jenjang SMA Semua Jalur
PPDB Jateng 2023 Kapan Dibuka? Ini Syarat Daftar PPDB Jateng Jenjang SMA Semua Jalur /PPDB Jateng 2022

PORTAL PURWOKERTO - Simak ulasan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023 kapan dibuka dan ini syarat daftar PPDB Jateng untuk jenjang SMA semua jalur.

Sebagai informasi pendaftaran siswa SMA di PPDB Jateng 2023 ini dapat melalui empat jalur yakni seleksi jalur Zonasi, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Kemudian bagi siswa yang ingin mendaftar di PPDB Jateng 2023 dapat mengunjungi situs resminya di ppdb.jatengprov.go.id.

Adapun informasi terkait syarat daftar PPDB Jateng 2023 untuk jenjang SMA ini bisa menjadi acuan pendaftaran. 

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 79 Semester 2, Kenapa Biogas Masuk dalam Produk Bioteknologi

Syarat Daftar PPDB Jateng Jenjang SMA

A. Jalur Zonasi PPDB Jateng 2023


1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah;

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Desain Menarik dan Bisa Diunduh Gratis!

B. Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2023 Memperingati Hari Apa? Apakah Tanggal 2 Juni Libur Hari Apa? Cuti Bersama di Awal Juni

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

C. Jalur Perpindahan Orang Tua PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

Baca Juga: Ini Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 10 11 Semester 2 Aktivitas 6.1 Sifat Magnet Benda

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Baca Juga: TUGAS Menulis, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 143 144 Kegiatan 3

D. Jalur Prestasi PPDB Jateng 2023

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Yaitu telah diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Membuat Format Laporan Percobaan, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 31 32

Demikianlah ulasan PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2023 kapan dibuka dan ini syarat daftar PPDB Jateng untuk jenjang SMA semua jalur.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x