Jawaban Soal: Penerapan Pancasila di masa Orde Baru, PKN Kelas 9 Halaman 10, Tugas Mandiri 1.1

- 5 Desember 2023, 06:24 WIB
Jawaban Soal: Penerapan Pancasila di masa Orde Baru, PKN Kelas 9 Halaman 10, Tugas Mandiri 1.1
Jawaban Soal: Penerapan Pancasila di masa Orde Baru, PKN Kelas 9 Halaman 10, Tugas Mandiri 1.1 /pexels.com/ugurlu photographer/


PORTAL PURWOKERTO - Berikut merupakan jawaban dari soal: Kelebihan dan kelemahan penerapan Pancasila pada masa orde baru, tugas mandiri 1.1 , semester 1 dalam artikel dibawah ini kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 10,

Artikel dibawah ini diharapkan para menjadi acuan orang tua, siswa dan siswi dalam mengerjakan tugas putra/putrinya. Materi dalam soal jawaban PKN kelas 9 halaman 10 dalam merupakan pembelajaran Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa bukanlah jawaban mutlak.

Pada materi tersebut, yakni Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, sub judul Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa dibawah ini diulas oleh alumni UIN Yogyakarta, Muhammad Iqbal, S.Pd dengan Portal Purwokerto.

Lahirnya Orde Baru

Lahirnya Orde Baru diawali dengan dikeluarkannya Surat Perintah 11 Maret 1966. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998.

Baca Juga: 4 Pokok Pikiran dalam Pasal UUD Negara Republik Indonesia 1945, PKN Kelas 9

Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela dan pengekangan kebebasan berpendapat.

Masa orde baru juga ditandai dengan pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dan Program Pembangunan yang tertuang di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Hal tersebut menjadikan pembangunan nasional tumbuh dengan pesat di segala bidang kehidupan.

Lembaga Kepresidenan menjadi pengontrol utama lembaga negara lainnya, baik yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA) maupun yang bersifat infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya).

Kebebasan berpolitik dibatasi dengan jumlah partai politik yang terbatas pada tiga partai saja, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Dibatasinya kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, terbukti dengan banyaknya kasus dibredelnya beberapa surat kabar atau majalah hingga dicabut surat izin penerbitannya dengan alasan telah memberitakan peristiwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x