Jam Berapa Pengumuman UTBK 2024 dan Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar Ulang

- 12 Juni 2024, 22:50 WIB
Jam Berapa Pengumuman UTBK 2024 dan Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar Ulang
Jam Berapa Pengumuman UTBK 2024 dan Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Daftar Ulang /Instagram.com/@infoupnyk

PORTAL PURWOKERTO - Pengumuman UTBK SNBT 2024 merupakan salah satu yang ditunggu oleh 785.937 lulusan SMA/SMK yang hendak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. 

Di tahun 2024 ini ada 103 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berpartisipasi sebagai pusat UTBK. PTN ini terdiri dari 98 Universitas Negeri (UN), 4 Institut Negeri (IN), dan 1 Sekolah Tinggi Negeri (STN). 

 

Pengumuman UTBK SNBT 2024 dilakukan secara serentak dan online melalui situs resmi SNPMB yaitu https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ pada Kamis, 13 Juni 2024 tepat pada pukul 15.00 WIB.

Apabila dinyatakan lolos, ada beberapa berkas yag harus disiapkan untuk melakukan daftar ulang. Perlu diingat, untuk peraturan terbaru UTBK SNBT 2024 kali ini, apabila telah diterima di sebuah prodi ndan telah daftar ulang, maka nama yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SNBT tahun berikutnya ataupun mendaftar ke jalur mandiri.

Namun apabila tidak daftar ulang, maka peserta masih diperbolehkan untuk mengikuti jalur mandiri.

BIla diterima pada Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan hendak mendaftar ulang, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. 

Baca Juga: Hari Terakhir UTBK SNBT 2024! Cek Tanggal Berapa Pengumuman Lolos UTBK 2024 di Link Pengumuman Hasil SNBT 2024

Berkas Daftar Ulang Peserta Lolos UTBK-SNBT 2024

1. Pas foto Terbaru
2. Kartu tanda peserta SNBT 2024
3. Akte kelahiran asli calon mahasiswa baru dalam bentuk PDF
4. Kartu Keluarga asli
5. Ijazah atau surat keterangan lulus SMA/Sederajat tahun 2022/2023/2024
6. PDF Kartu peserta UTBK SNBT atau skór UTBK
7. Bukti pembayaran listrik untuk bahan penilaian UKT
8. Bukti SPT pajak penghasilan tahunan
9. SPPT pajak bumi dan bangunan/surat pernyataan luas tanah dan bangunan/ surat keterangan tempat tinggal jika menyewa.
10. Surat keterangan kesehatan
11. Surat pemeriksaan buta warna bagi prodi yang mensyaratkan
12. Bukti penghasilan orang tua
13. Pendaftar yang menerima KIP-K mengisi email Khusus yang diberikan

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah