Lewat Tangan Anak Buah, Wali Kota Cimahi Terima Rp3,2 Miliar untuk Izin Pembangunan RS Bunda

- 28 November 2020, 15:34 WIB
Tangkapan layar siaran kanal YouTube KPK RI terkait penetaoan Wali Kota Cimahi menjadi tersangka kasus suap izi pembangunan RS Bunda oleh KPK, Sabtu 28 November 2020
Tangkapan layar siaran kanal YouTube KPK RI terkait penetaoan Wali Kota Cimahi menjadi tersangka kasus suap izi pembangunan RS Bunda oleh KPK, Sabtu 28 November 2020 /Portal Purwokerto/



PORTAL PURWOKERTO - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap perizinan pembanguman Rumah Sakit Bunda di Kota Cimahi.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan jika Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus tersebut.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali secara berturut-turut di beberapa tempat hingga total AJM menerima berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar," kata Firli seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube KPK RI, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Benarkah Uap Campuran Air Mendidih dan Eucalyptus Mampu Mencegah Virus Covid-19?

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Uang diberikan oleh pihak Rumah Sakit kepada Ajay Muhammad melalui orang kepercayannya.

"Uang sejumlah uang Rp3,2 miliar, merupakan bagian 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar," katanya.

Baca Juga: Dilaporkan Bawaslu Karena Diduga Tidak Netral, Kadinsos Purbalingga: Saya Kan Dipanggil Komunitas

Firli pengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Untuk itu, pihak RS mengajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

"Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung," katanya.

Baca Juga: BST KPM masih Banyak , Ayo Dorong Bupatimu Ajukan Bantuan ke Kemensos

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

"Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," katanya.

Baca Juga: Kapolri Idham Aziz Pensiun Awal Januari 2021, Listyo Sigit Jadi Kuda Hitam Karena Dekat Jokowi?

KPK telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjadi tersangka karena memerima, dan juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai pemberi suap.

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulaintanggal 28 November 2020 sampai 17 Desember 2020. Ajay Muhammad Priatna ditempatkan di rumah tahanan negara pada Polres Jakarta Pusat, dan HY di rumah tahanan Polres Jakarta Barat.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x