Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologis Tangkap Tangan sampai Penahanan

- 28 November 2020, 18:04 WIB
Tangkapan Layar KPK memperlihatkan barang bukti kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Sabtu 28 November 2020
Tangkapan Layar KPK memperlihatkan barang bukti kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Sabtu 28 November 2020 /Portal Purwokerto/



PORTAL PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka kasus korupsi terkait perizinan pembangunan Rumah Sakit Bunda di Cimahi, Sabtu 28 November 2020.

Satu tersangka merupakan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai penerima, dan sebagai pemberi, Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diduga meminta uang sebesar Rp3,2 miliar untuk perizinan pembangunan RS. Angka tersebut merupakan 10 persen dari total rencana anggaran pembangunan RS senilai Rp32 miliar.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Deretan Singkatan dari Inisial ST dan SH Buatan Warganet, Siapa MY Sebenarnya?

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan kronologis penangkapan tangkat tangan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dimulai pada Kamis 26 November, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut melibatkan pejabat negara yaitu Wali Kota Cimahi melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH.

"Sesuai informasi uang akan diberikan pada Jumat, 27 november 2020 pukul 10.00 WIB disalah satu rumah makan di wilayah Bandung," katanya.

Baca Juga: Jokowi Mengantongi Nama Calon Kapolri, Inilah Profil Si Kuda Hitam Listyo Sigit

Selanjutnya Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG) menemui Yanti (YR) orang kepercayaan Ajay Muhammad Priatna.

CG datang menemui YR dengan membawa tas plastik berwarna putih yang diduga berisi uang tunai yang selanjutnya diserahkan kepada YR. Sekira pukul 10.40 WIB, tim KPK mengamankan CG dan YR.

Serta Tim KPK lainnya juga mengamankan pihak lainnya di beberapa tempat di kota Cimahi. Selanjutnya pihak-pihak tersebut serta barang bukti berupa uang Rp425 juta dan dokumen penyerahan uang dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Benarkah Uap Campuran Air Mendidih dan Eucalyptus Mampu Mencegah Virus Covid-19?

Firli mengatakan jika pada Jumat, 27 November 2020, KPK menangkap11 orang sekira pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi. Sebelas orang tersebut yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YR) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Kemudian, Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), Staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Seksi di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM).

Baca Juga: Pernah Cepaka Cipiki dengan Rizieq, Walikota Depok Positif Covid 19, Soal Rizieq Keluarga Bungkam

Wali Kota Ajay Muhamad, ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 28 November 2020 sampai 17 Desember 2020.

"AJM ditempatkan di rumah tahanan negara pada Polres Jakarta Pusat, dan HY di rumah tahanan Polres Jakarta Barat," kata Firli.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x