23 ribu Jamu Ilegal Milik Warga Kroya Dimusnahkan

- 30 November 2020, 17:36 WIB
Polda Jateng memperlihatkan barang bukti jamu ilegal milik pengusaha jamu asal Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Senin 30 November di Semarang
Polda Jateng memperlihatkan barang bukti jamu ilegal milik pengusaha jamu asal Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Senin 30 November di Semarang /dok Tribrata News Jateng

PORTAL PURWOKERTO – Sebanyak 23 ribu jamu tradisional palsu milik pengusaha jamu di Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah, Senin 30 November 2020. Pemusnahan barang bukti jamu dilakukan dengan cara dibakar.

Barang bukti tersebut disita dari  penguasaha obat dan jamu illegal di Desa Gentasari Kroya beberapa saat lalu. Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni AR (55) dan EH (27), yang saat ini perkaranya sudah P21.

“Total ada sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari madu, bubuk, kopi, hingga obat kuat yang tidak dilengkapi izin edar, atau pelaku menggunakan izin edar palsu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Tribrata News Jawa Tengah, Senin.

Baca Juga: Jokowi Kasus Covid 19 Memburuk, Jateng dan DKI Jakarta yang Terburuk

Secara rinci, barang bukti jamu illegal tersebut terdiri dari, 900 kemasan Merk Gatot Kaca, kopi kemasan sebanyak 60, dan lainnya.

“Pelaku dijerat pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara, dan subsider pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian, Remaja Tenggelam di Kedungula Purbalingga Ditemukan

Direktur Diresnarkoba POlda Jateng Kombes Pol IgA gung Prasetyoko mengatakan jika jamu illegal ini sangat membahayakan apabila dikonsumsi oleh masyarakat.

Apalagi dosis yang dibuat oleh para pelaku pengusaha jamu ini tidak terukur. Sehingga bisa menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kerusakan hati, ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: tribratanews.jateng.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x