PORTAL PURWOKERTO - Terjaring operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) saat sedang berkaraoke di tempat hiburan. Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) disanksi penurunan pangkat selama 3 Tertahun.
Cerita PNS yang berkaraoke pada saat diberlakukan PSBB terjadi di Kabupaten Pati. PNS tersebut terjaring oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Polisi, TNI Satpol PP.
"Sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun diberikan kepada kepada PNS tersebut, sebagai tindak lanjut operasi gabungan yang dilakukan Polres Pati dan Satpol PP Kamis 14 Januari 2021," kata Bupati Pati Haryanto Jumat 15 Januari.
Baca Juga: Mengenal Istilah Magnitudo, Skala MMI, dan Dampaknya dalam Gempa Bumi Suatu Wilayah
Ia mengungkapkan penjatuhan sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Pelaksana tugas Kepala BKPP Jumani.
Penjatuhan sanksi penurunan pangkat seperti dikutip Antara Sabtu 16 Januari tersebut, merupakan sanksi yang paling berat sesuai dengan aturan kepegawaian.
Sanksi tersebut dipilih karena yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) terkait PPKM.
Haryanto menyampaikan terima kasih kepada Kapolres beserta jajarannya atas operasi yang dilakukan. Operasi tersebut sangat penting untuk menjaring dan menindak tegas para pelanggar PPKM.
Baca Juga: Lirik Lagu Lir Ilir dan Maknanya Lengkap, Ternyata Punya Nilai Historis Bupati turut mengapresiasi masyarakat yang telah menaati kebijakan PPKM dan berharap penyebaran COVID-19 di Pati dapat menurun.
Ia mengingatkan kepada semua PNS agar mengambil pembelajaran dari kasus terjaringnya seorang oknum PNS di tempat hiburan ketika diberlakukan ketentuan PSBB.