PORTAL PURWOKERTO - Kasus penghinaan bahasa Sunda yang dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan kini telah memasuki ranah hukum.
Ucapan Arteria Dahlan yang meminta jaksa agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda dianggap menghina masyarakat Sunda.
"Pak JA (Jaksa Agung), ada Kajati yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda. Ganti Pak (kepala Kejaksaan Tinggi) itu. Kita ini Indonesia ," kata Arteria Dahlan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari pikiran-rakyat.com, Majelis Adat Sunda Jawa Barat telah mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan Arteria Dahlan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengungkapkan, kedatamgan Majelis Adat Sunda hanya untuk pengaduan, bukan laporan polisi.
"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," kata Ibrahim Tompo, dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Jumat, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Arteria Dahlan Dicap 'Wakil Rakyat Rasis' Terhadap Masyarakat Sunda
Kombes Ibrahim berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Kasus ini akan tetap dibawa ke ranah hukum meskipun Arteria Dahlan telah menyampaikan permintaan maaf.