PORTAL PURWOKERTO – Sah! Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik tepatnya naik 0,01 persen. berikut gaji minimal pekerja di Provinsi Jawa Tengah.
Kenaikan UMP di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo. Pengumuman penetapan kenaikan UMP jateng ini dilakukan di kantor Gubernur Jateng pada Senin, 28 November 2022.
Menurut Ganjar Pranowo, keputusan ini telah melalui tiga kali audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Dari keterangan tertulis yang didapatkan tim Portal Purwokerto, penetapan UMP Jawa Tengah telah didasarkan pada peraturan yang berlaku.
Ganjar Pranowo mengatakan bahwa penetapan UMP 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sebagai informasi, Permen Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 memang sudah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan yang ditetapkan pada 16 November 2022 tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi angka 10 persen.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelas Ganjar Pranowo.