PORTAL PURWOKERTO – Info terbaru Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Tengah yang naik sampai 8 persen.
UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akan naik sebesar 8,01 persen dari Upah Minimum di tahun 2022.
Ketetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah ini telah ditetapkan pada Senin, 28 November 2022 di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Diketahui, keputusan kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah melalui 3 kali audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha dari keterangan tertulis yang didapatkan tim Portal Purwokerto.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8 Persen! Ini Gaji Minimal Pekerja di Provinsi Jawa Tengah 2023, Berapa?
Berdasarkan keterangan Ganjar Pranowo, penetapan UMK 2023 sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan memang telah resmi mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum tidak boleh melebihi angka 10 persen, ini juga yang menjadi alasan kenaikan UMP 2023 Jawa Tengah sebesar 8 persen.