PORTAL PURWOKERTO - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Jawa Tengah telah ditetapkan naik sebesar 8,01 persen.
Apakah UMK 2023 di masing-masing kabupaten dan kota sudah ditetapkan? Cek informasi UMK Kabupaten/kota di Jawa Tengah di sini.
Pada hari Senin 28 November 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Tengah telah diumumkan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP 2023 Jateng naik sebesar 8,01 persen.
Ini berarti UMP 2023 Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 jika dibandingkan dengan UMP 2022 Jawa Tengah. Sehingga UMP 2023 Jawa Tengah menjadi Rp1.958.169,69.
"Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu," kata Ganjar.
Lebih lanjut Ganjar mengatakan penetapan UMP 2023 Jawa Tengah didasarkan pada
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Adapun permenaker ini menggunakan rumus baru, yaitu dengan menyertakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).