PORTAL PURWOKERTO – Berikut informasi lengkap UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah yang naik 8.01% mendatang beserta perkiraan UMK 2023 Kabupaten Tegal, Brebes, dan Cilacap.
Kenaikan UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada 28 November 2022 yang lalu.
Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah naik sebesar 8.01% dari UMP tahun 2022.
Keputusan ini diambil setelah Gubernur Jawa Tengah melakukan audiensi sebanyak tiga kali dengan perwakilan para pengusaha serta kelompok buruh.
Adanya kenaikan UMP Provinsi Jawa Tengah di tahun 2023 mendatang jelas menjadi angin segar para pekerja, sebelumnya UMP Jawa Tengah di tahun 2022 ini sebesar Rp1.812.935.
“Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 atau 8,01 persen bila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu,” terang Ganjar Pranowo.
Ini berarti, UMP 2023 Provinsi Jawa Tengah telah sah menjadi Rp1.958.169,69 dan perlu diketahui bahwa keputusan penetapan UMP 2023 Jawa Tengah ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Kenaikan UMP 2023 sebesar 8.01% tersebut sebagai jaring pengaman Upah Minimum di Jateng. Ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.