Dari adanya perubahan status ini larangan untuk warga beraktivitas adalah 8 km dari puncak gunung dan untuk wilayah tenggara sejauh 19 km.
Warga masyarakat yang berada di bagian barat Curah Kobokan sudah mengungsi ke titik-titik aman.
BPBD Lumajang juga tengah menyiapkan posko pengungsian untuk warga yang mulai mengungsi.***